Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahullôh mengatakan:
“Amma ba’du: Mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah aku tidak mengetahui asalnya dari generasi salafush sholih, tidak diketahui pula dari As-Sunnah atau pun dari Al-Qur`an yang menunjukkan atas pensyariatannya. Akan tetapi jika ada seseorang yang memulai mengucapkanya, maka tidak mengapa dijawab dengan jawaban ‘semoga engkau pun demikian’. Jika dikatakan kepadamu: kullu ‘aamin wa anta bi khoirin atau kullu ‘aamin wa an takuna bikhoirin, maka tidak terlarang untuk membalas ucapan tersebut dengan ‘wa anta kadzalik’, semoga Allah menolong kita dan bagimu setiap kebaikan atau yang semisal itu. Adapun memulai mengucapkannya, maka aku tidak mengetahui ada asalnya.” Sumber fatwa klik di https://binbaz.org.sa/fatwas/7391
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahullôh mengatakan,
“Jika ada seseorang yang mengucapkannya, maka jawablah, namun janganlah engkau memulai mengucapkannya, inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, jika ada seseorang yang mengatakan kepadamu misalnya: “Kami ucapkan selamat atas datangnya tahun baru Hijriyah”, maka jawablah: “Semoga Allah memberikan kebaikan dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan”, akan tetapi janganlah engkau memulainya; karena aku tidak mengetahui bahwa hal itu telah dilakukan oleh generasi salaf sebelumnya, namun ketahuilah bersama bahwa generasi salaf tidak menjadikan bulan Muharrom menjadi awal tahun kecuali pada masa Umar bin Khothob rodhiyallôhu ‘anhu.”
Syaikh Abdul Karim al-Khudhoir hafizhohullôh berkata berkaitan dengan ucapan selamat tahun baru Hijriyah:
“Doa untuk seorang muslim adalah dengan doa umum, seseorang tidak beribadah dengan redaksi doa pada beberapa kesempatan seperti hari raya, hal itu tidak apa-apa apalagi jika tujuan dari ucapan selamat tersebut adalah munculnya rasa kasih sayang, menampakkan kebahagiaan di hadapan seorang muslim. Imam Ahmad rohimahullôh berkata: ‘Aku tidak memulainya mengucapkan selamat, namun jika seseorang telah memulainya aku menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, adapun memulai mengucapkannya bukanlah termasuk sunnah yang dianjurkan dan juga bukan termasuk yang dilarang darinya.’” Sumber fatwa dari sini https://islamqa.info/ar/21290